BERKURBAN BAGI SETIAP KALANGAN: HARI RAYA IDUL ADHA SEBAGAI PENGHUBUNG
TOLERANSI UMAT BERAGAMA
Oleh Widya Agustyn
Hari raya Idul Adha merupakan hari besar umat Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijah dalam setiap tahunnya. Perhelatan ini identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk atas ketaatan kepada Allah SWT serta meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Selain memiliki nilai spiritual, ibadah kurban juga mengandung makna sosial yang sangat erat, salah satunya dengan berbagi rezeki kepada sesama.
Kendati demikian, di tengah masyarakat majemuk seperi Indonesia, acap kali muncul pertanyaan tentang bagaimana jika daging kurban dibagikan kepada keluarga atau tetangga yang nonmuslim?
Dalam ajaran Islam, sangat menganjurkan bagi setiap uamatnya untuk senantiasa berbagi dan berbuat baik kepada siapapun, termasuk juga kepada non muslim. Dalam hal ini Islam tidak hanya mengatur hubungan dengan Allah, tetapi juga hubungan dengan manuasia tanpa memandang perbedaan. Sebagaimana hal ini termaktub dalam firman Allah QS. Al Mumtahanah ayat 8:
﴿ لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨ ﴾
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”(QS. Al Mumtahanah: 8)
Ayat tersebut merupakan sebuah petunjuk jelas atas perilaku toleransi antar umat beragama. Sehingga menghubungkan dengan bahasan kita sebelumnya mengenai berbagi danging kurban, ayat ini sekiranya dapat dijadikan benang merah untuk membolehkan berbagi makanan dan hadiah kepada non muslim, termasuk berbagi daging kurban.
Sebagaimana hal tersebut, Porf. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A. menjelaskan dalam dokumentasi buku Shihab dan Shihab bahwasanya berbagi kurban dianalogikan dengan zakat. Kita mengkaitkannya dengan perintah Allah untuk senantiasa berbuat baik dan adil kepada orang yang tidak mengusir kamu dari negerimu dan tidak mengusik kamu dalam beragama. Pendapat tersbebut juga dikuatkan dengan ungkapan ulama tentang bolehnya memberi zakat dan sodaqoh kepada nonmuslim.
Namun menyikapi hal tersebut, pembagiannya harus tetap memeperhatikan skala prioritas sebagaimana berikut:
- Prioritas Utama (Paling didahulukan): Fakir miskin dari golongan muslim yang berada di lingkungan sekitar penyembelihan.
- Prioritas Kedua: Tokoh masyarakat, kerabat atau tentagga dekat yang muslim. Meskipun mereka tergolong kaya/mampu, hal ini diperuntukkan untuk hadiah guna memerkuat tali silaturrahmi.
- Priorits Ketiga: Teatangga atau masyarakat sekitar yang non-muslim, dengan catatan mereka hidup dengan damai. Pembagian ini bernilai sedekah yang bertujuan untuk keindahan akhlak (ta’lif al-qulub).
Kesimpulannya dalam skala kurban, umat muslim tetap harus didahulukan sebab pada dasarnya kurba adalah syi’ar ibadah Islam. Dengan demikian setelah kebtuhan fakir miskin muslim dilingkungan sekitar terpenuhi, barulah sisa danging kurban boleh dan sangat baik untuk dibagikan kepada non-muslim sebagai bentuk toleransi dan hubungan beretangga yng harmonis.
Editior: Anwar Dzak & Yayuk S.K.