Logo
ChatGPT Image 27 Mei 2026, 08.20.45

DIALEKTIKA FIQH KLASIK DAN REALITAS KONTEMPORER: MENIMBANG KEHADIRAN PEREMPUAN CANTIK SAAT SHOLAT ID

Hari raya dalam Islam bukan hanya tentang kegembiraan, tetapi juga momentum menghadirkan syiar dan persatuan umat. Di pagi Idulfitri dan Iduladha, kaum muslimin berkumpul di tanah lapang, mengagungkan nama Allah SWT, melantunkan takbir, dan melaksanakan salat Id dengan penuh kekhusyukan. Dalam suasana sakral itu, Islam juga memberi ruang bagi perempuan untuk hadir menyaksikan syiar agama.

Namun dalam khazanah fiqih klasik, para ulama memberikan perhatian khusus terhadap perempuan muda dan cantik yang menghadiri salat Id. Sebagian ulama bahkan tidak menganjurkannya apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Pandangan ini sering dipahami secara keliru seolah Islam membatasi perempuan dari ibadah. Padahal hakikatnya bukan demikian. Yang dijaga oleh syariat bukanlah pembatasan ibadah, melainkan penjagaan terhadap kehormatan, ketertiban sosial, dan kemaslahatan umat.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Ummu ‘Athiyyah RA berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada hari raya, bahkan para gadis pingitan dan perempuan haid pun turut keluar untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan pada dasarnya diperbolehkan menghadiri salat Id. Mereka ikut merasakan kebesaran syiar Islam dan mendengarkan khutbah bersama kaum muslimin. Namun Islam juga memberikan adab ketika perempuan keluar rumah. Sebagaimana yang telah termaktub dalam firman Allah QS. Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)

Ayat ini dipahami ulama sebagai peringatan agar perempuan menjaga kehormatan dan tidak menampakkan perhiasan secara berlebihan (tabarruj). Karena itu, para ulama klasik sangat berhati-hati ketika membahas perempuan muda dan cantik yang keluar menuju keramaian umum, termasuk salat Id.

Dalam kitab-kitab fiqih klasik dijelaskan bahwa perempuan tua lebih dianjurkan menghadiri salat berjamaah dibanding perempuan muda yang memiliki daya tarik kecantikan. Sebagian ulama memakruhkan keluarnya perempuan muda apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa perempuan yang memiliki kecantikan mencolok dan dapat menarik perhatian laki-laki sebaiknya tidak sering keluar menuju keramaian apabila kondisi masyarakat tidak aman dari fitnah. Pandangan ini lahir berdasar dari realitas sosial masa itu, kehidupan publik masih didominasi oleh laki-laki, sementara perempuan lebih banyak beraktivitas di dalam rumah. Interaksi antara laki-laki dan perempuan non-mahram dijaga dengan sangat ketat karena masyarakat ketika itu masih rentan terhadap berbagai bentuk gangguan moral dan fitnah sosial.

Perjalanan menuju masjid atau tanah lapang untuk salat Id juga tidak selalu aman. Jalanan masih sederhana, penerangan terbatas, dan sistem keamanan masyarakat belum tertata sebagaimana hari ini. Dalam situasi seperti itu, kehadiran perempuan muda dan cantik di ruang publik sering kali dikhawatirkan mengundang pandangan syahwat, komentar yang tidak pantas, bahkan gangguan dari laki-laki yang belum mampu menjaga pandangan dan akhlaknya.

Karena itulah para ulama klasik memandang persoalan ini dengan pendekatan kehati-hatian (ihtiyath). Mereka tidak sedang merendahkan perempuan ataupun membatasi hak ibadahnya, melainkan berusaha menjaga tujuan syariat agar kehormatan perempuan tetap terlindungi dan suasana ibadah tidak berubah menjadi ruang fitnah sosial.

Meski demikian, Islam adalah agama yang selalu relevan sepanjang zaman. Dalam ushul fiqih terdapat konsep maslahatul mursalah, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Para ulama memahami bahwa hukum sosial dapat berubah mengikuti perubahan keadaan masyarakat. Kaidah fiqih menyebutkan: تغير الأحكام بتغيير الزمان والمكان (perubahan hukum tergatung perubahan zaman dan tempat.)

sehingga jika diimplementasikan pada zaman sekarang, yang kondisi masyarakatnya jauh berbeda dengan masyarakat klasik. Tempat salat Id kini lebih tertata, keamanan lebih baik, pemisahan saf lebih jelas, dan kesadaran masyarakat terhadap adab syariat semakin meningkat. Karena itu, banyak ulama kontemporer membolehkan perempuan, termasuk perempuan cantik, menghadiri salat Id selama mereka menutup aurat dengan benar, dan menjaga adab seorang perempuan.

Kendati mengambil sebuah kesimpulan, Kajian klasik memang menunjukkan bahwa perempuan muda dan cantik tidak terlalu dianjurkan menghadiri salat Id apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Akan tetapi, pendapat tersebut lahir dari pertimbangan kemaslahatan sosial pada masa itu.

Sedangkan di zaman sekarang, mayoritas ulama membolehkan perempuan cantik mengikuti salat Id selama menjaga syariat dan adab Islam. Pendekatan maslahatul mursalah menunjukkan bahwa hukum dapat mempertimbangkan perubahan kondisi masyarakat demi menjaga tujuan utama syariat: kehormatan, ketertiban, dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, kecantikan bukanlah penghalang bagi perempuan untuk beribadah. Yang paling penting adalah bagaimana kecantikan itu dijaga dengan iman, adab, dan ketakwaan sehingga kehadiran seorang muslimah dalam salat Id benar-benar menjadi bagian dari syiar Islam yang penuh kemuliaan.

Editor: Anwar Dzak dan Yayuk Siti Khotijah

 

 

 

Share this post

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on print