Penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal menjadi perhatian besar bagi umat Islam karena kedua bulan tersebut memiliki amaliah yang sangat istimewa bagi umat Islam. Puasa wajib, yang dilakukan sekali setahun, dilakukan selama bulan Ramadhan. Sementara itu, hari raya Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan Syawal, juga menjadi momen penting bagi umat Islam. Dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, ada dua metode yang umum dilakukan, yaitu hisab dan rukyatul hilal atau rukyah.
Metode hisab adalah metode yang dilakukan untuk menentukan awal puasa dengan menggunakan perhitungan matematis dan astronomis. Sedangkan rukyah adalah metode penetapan awal Ramadhan dan Syawal berdasarkan pengamatan bulan. Dengan metode ini, hilal akan diamati saat matahari terbenam dengan mata telanjang atau bantuan optik seperti teleskop.
Melansir dari nu.or.id , rukyatul hilal merupakan observasi atau observasi terhadap hilal. Hilal merupakan lengkungan bulan sabit paling tipis yang berkedudukan pada ketinggian rendah di atas ufuk barat pasca matahari terbenam ( ghurub ) dan dapat diamati. Cara pengamatannya terbagi menjadi tiga, mulai mengandalkan mata telanjang, mata dibantu alat optik (umumnya teleskop) hingga yang termutakhir alat optik (umumnya teleskop) terhubung sensor/kamera. Dari ketiga cara tersebut maka keterlihatan hilal pun terbagi menjadi tiga pula, mulai dari kasatmata telanjang ( bil fi’li ), kasatmata teleskop, dan kasat–citra. Organisasi keagamaan yang menggunakan metode ini adalah Nahdlatul Ulama (NU). Meski menggunakan rukyatul hilal, tidak serta merta NU meninggalkan hisab atau ilmu falak. NU memosisikan metode hisab sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rukyatul hilal. Rukyatul hilal tidak akan bisa terselenggara tanpa hisab yang baik. Untuk itu, NU memiliki sistem hisab jama’i, yang menjelaskan segenap metode hisab yang berkembang di tubuh NU. Hal tersebut juga akan mempengaruhi jadwal sholat dan imsak. Lembaga Falaqiyah Nahdlatul Ulama Jatirogo merilis jadwal sholat, berbuka dan imsak setelah melakukan perhitungan dengan metode perhitungan matematis dan astronomis atau lebih dikenal dengan Metode Hisab.
Mengutip dari pernyataan ustadz Habib selaku Ketua LFNU (Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama) Jatirogo dan Juga Ketua Pondok PPM Al Muhibbin 2 Kenduruan “Penentuan pelaksanaan awal puasa dan jadwal imsakiyah dilaksanakan di rumahnya kyai Manaf selaku wakil syuriah MWC Jatirogo pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024. Dihadiri juga ketua Tanfidziyah bpk H. Darwanto, wakil syuriah Gus Atho’, LDNU, LTMNU dan LFNU. Dengan berbagai macam pertimbangan dan masukan yang akhirnya dari rapat terbatas tersebut menghasilkan keputusan bahwa edaran jadwal imsakiyah yang diterbitkan oleh LFNU sudah tepat dan siap untuk diedarkan di mengomel se-kecamatan Jatirogo. Dan untuk pendaftaran munculnya hilal dilaksanakan di Masjid Ar-Rohmah Jatirogo”
Dengan menyesuaikan tempat waktu yang akan dihitung, maka dari pihak LFNU menggunakan perhitungan matematis dan astronomis atau lebih dikenal dengan metode hisab untuk menentukan waktu daerah yang ingin dihisab. Sehingga mempermudah masyarakat untuk mengetahui waktu pelaksanaan sholat dsb.
Ustadz Habib juga mengimbuhi bahwa “Pasti ada perbedaan menit diantara kecamatan se-kabupaten Tuban itu sendiri, karena letak astronomisnya pun berbeda, yang menjadikan waktu tersebut berbeda adalah diletak astronomisnya, sehingga menimbulkan perbedaan waktu. Tetapi untuk di kabupaten Tuban sendiri selisih waktunya tidak banyak, hanya sekitar 1-2 menit saja perkecamatan”
Ustadz habib juga sangat yakin bahwa Sangat mungkin di PPM Al Muhibbin mengadakan ruqyah sendiri. Karena hanya cukup menghitung dengan metode hisab sesuai letak astronomisnya PPM Al Muhibbin itu sendiri dan nantinya akan mampu memunculkan waktu yang sesuai didaerah PPM Al Muhibbin itu berada.